Perbedaan UKM dan UMKM

Made Kharisma

Perbedaan UKM dan UMKM

TutorBisnis.com – Usaha Kecil dan Menengah atau biasa disebut UKM dan Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang biasa disebut UMKM juga dikenal sebagai usaha kecil menengah merupakan dua jenis kegiatan usaha yang umum dilakukan di Indonesia. Meski terlihat sama, ada beberapa perbedaan antara UKM dan UMKM yang bisa membuat perbedaan.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa UKM fokus pada usaha kecil, sedangkan UMKM fokus pada berbagai usaha mikro, tetapi pada akhirnya UMKM memiliki definisi yang lebih luas. Lebih umum digunakan karena mencakup tiga usaha.

Selain definisi tersebut, enam perbedaan lain antara UKM dan UMKM yang dikutip dari Online Pajak adalah:

1. Omzet usaha

Perbedaan pertama antara UKM dan UMKM adalah dalam omzet usaha. Perbedaan ini berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 (UU).

Peraturan mengklasifikasikan usaha mikro sebagai usaha dengan penjualan tahunan atau maksimum Rp. 300 juta.

Dalam hal ini, pendapatan tahunan UMKM diperkirakan melebihi angka Rp 300 juta rupiah hingga 2,5 miliar.

Di sisi lain, usaha dengan penjualan tahunan melebihi Rp 2,5 miliar dan hingga Rp 50 miliar dikatakan sebagai usaha menengah.

2. Kekayaan bersih usaha

Perbedaan kedua antara UKM dan UMKM adalah kekayaan bersih usaha. Untuk usaha mikro, modal maksimal Rp50 juta.

Kemudian untuk bidang usaha kecil mempunyai kekayaan bersih antara 50 juta sampai 500 juta. Sedangkan untuk kekayaan bersih dari usaha menengah ditaksir pada angka 500 juta sampai 10 miliar.

Kekayaan bersih usaha berarti tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat bisnis berada.

3. Jumlah tenaga kerja

Perbedaan ketiga antara UKM dan UMKM adalah pada jumlah karyawan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jelas dalam jumlah pegawai antara UKM dan UMKM.

Usaha mikro memiliki minimal 1-5 karyawan, usaha kecil 6-19 karyawan, dan usaha menengah memiliki 20-99 karyawan.

4. Modal awal

Perbedaan keempat antara UKM dan UMKM terletak pada modal awal yang digunakan pada awal pendirian usaha.

Umumnya, untuk sebuah modal dari mendirikan UKM adalah 50 juta, sedangkan untuk mendirikan UMKM justru jauh lebih besar dengan nominal 300 juta. Modal UMKM umumnya diberikan bantuan dari pihak pemerintah.

UMKM membutuhkan modal lebih karena diyakini dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi Indonesia, namun UKM lebih memiliki kepentingan pribadi dengan usaha dan keuntungan kecil.

5. Pembinaan usaha

Perbedaan kelima antara UKM dan UMKM juga tercermin dalam pengembangan bisnis. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa UKM didorong oleh kabupaten dan kota, sedangkan UMKM didorong oleh kabupaten dan usaha menengah di seluruh negeri.

6. Pajak yang dikenakan

Perbedaan keenam antara UKM dan UMKM adalah pajak yang dikenakan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar orang dikenakan pajak penghasilan final 0,5%.

Artinya pengusaha dengan total penjualan tertentu tidak harus memungut dan membayar PPN untuk setiap transaksi, tetapi harus memungut PPh final sebesar 0,5%.

Baik UKM maupun UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk memungut dan membayar PPh akhir 0,5%. Namun, jika usaha menengah sudah memiliki total penjualan lebih dari Rp 4,8 miliar, pengusaha tidak akan dapat lagi memungut PPh final 0,5%.

Selain PPh final, UKM dan UMKM dapat dikenakan berbagai jenis pajak, antara lain PPh Pasal 4.2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pajak ini dipungut oleh masing-masing usahanya.

Semoga informasi mengenai perbedaan UKM dan UMKM di atas dapat membantu teman-teman yang membaca, sampai jumpa di artikel berikutnya.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.

Made Kharisma

Sebagai penulis di TutorBisnis. Hobi nyemil, gambar, jalan-jalan, dengerin musik, sama baca novel (apapun). Beragam konten artikel telah saya rilis antara lain finansial, bisnis, tutorial, investasi, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait:

. . . . . . . . . .