Apa Itu UMKM

Made Kharisma

Apa Itu UMKM

TutorBisnis.com – Apa itu UMKM? Simak informasi lengkap dan detailnya hanya di sini. Diulas oleh Kharisma melalui media website TutorBisnis sebagai referensi terbaik untuk para pembaca. Silahkan baca hingga selesai untuk mendapatkan informasi yang lengkap.

Dalam perekonomian Indonesia, mikro, UKM atau UMKM merupakan kelompok usaha yang paling banyak.

Selain itu, kelompok ini telah terbukti mampu bertahan dari berbagai jenis guncangan akibat krisis ekonomi, dengan kata lain bahwa UMKM merupakan peran penting dalam dunia bisnis dagang.

Apa yang dimaksud dengan UMKM? Untuk lebih jelasnya mari kita telusuri pengertian UMKM untuk memahami peran dan pentingnya UMKM.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok.

Standar usaha yang terkandung dalam pengertian UMKM diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Arti UMKM?

Apa yang dimaksud dengan UMKM?

Yang dimaksud dengan UMKM adalah perusahaan perdagangan yang diselenggarakan oleh badan atau perorangan yang mengacu pada perusahaan ekonomi produktif sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Selain pengertian UMKM, kamu juga perlu mengetahui perbedaan antara mikro, kecil dan usaha menengah.

UMKM Menurut Bank Dunia

Tidak seperti BPS, Bank Dunia mendefinisikan UMKM berdasarkan tiga kategori: kondisi kerja, pendapatan, dan nilai aset. Deskripsinya adalah sebagai berikut:

A. Usaha Mikro. Standarnya adalah memiliki kurang dari 30 karyawan dan pendapatan tahunan tidak lebih dari $3 juta.

B. Usaha kecil. Jumlah standar karyawan kurang dari 100, pendapatan tahunan tidak melebihi $ 100.000, dan total aset tidak melebihi $ 100.000.

C. Medium Enterprise. Ini memiliki maksimum 300 karyawan, pendapatan tahunan $ 15 juta, dan total aset $ 15 juta.

UMKM Menurut UU

Dalam perkembangannya, dunia usaha tidak lagi dikategorikan berdasarkan jumlah karyawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis perusahaan berdasarkan aset dan standar penjualan.

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, penjualan tahunan maksimum adalah 300 juta rupiah.

UMKM adalah usaha ekonomi produktif mandiri yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha.

Usaha Menengah merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang dapat berdiri sendiri dan tidak termasuk dalam golongan anak perusahaan atau cabang perusahaan.

Standar UMKM berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan komersial. Selain itu, memiliki penjualan tahunan di atas Rupiah. Maksimal Rp 300 juta rupiah. 2,5 miliar.

Di sisi lain, standar nilai aset harus melebihi 500 juta rupiah dan sampai dengan 10 miliar rupiah. Selain itu, penjualan tahunan melebihi Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Berdasarkan peraturan UU UMKM, pemerintah mengasumsikan bahwa rata-rata penjualan tahunan badan usaha adalah lima kali lipat dari aset perusahaan.

Definisi ini sebenarnya mengacu pada kinerja operasional. Hal ini karena bahkan perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar dapat menjadi usaha kecil jika pendapatan dan modal tahunannya rendah.

Di sisi lain, perusahaan dengan jumlah karyawan sedikit tetapi penjualan dan aset tahunan tinggi dapat diklasifikasikan sebagai perusahaan besar.

Hal ini tercermin dari perusahaan-perusahaan baru seperti Google, Facebook dan Yahoo yang mampu mengembangkan bisnisnya dalam waktu singkat berkat inovasi teknologi.

Sekalipun jumlah karyawannya sedikit, kamu bisa mendapatkan penghasilan yang besar, sehingga kamu bisa mengklasifikasikannya sebagai perusahaan besar daripada bisnis kecil.

Sekilas tentang pengertian dan makna UMKM.

BACA JUGA: Apa Itu UKM

Karakteristik UMKM

Singkatnya, UMKM memiliki banyak karakteristik. Berdasarkan perkembangannya, UMKM dikategorikan menjadi empat kriteria.

  • Livelihood Activities: UMKM digunakan sebagai peluang kerja untuk mencari nafkah. Biasa disebut dengan sektor informal.
  • Micro Enterprise: Usaha kecil dan menengah yang bersifat pengrajin tetapi bukan usaha.
  • Small Dynamic Enterprise: UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan dapat menerima operasi subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise: UMKM sudah memiliki jiwa wirausaha dan bertransformasi menjadi perusahaan besar.

Secara statistik, UMKM dibedakan berdasarkan sektor ekonomi.

– Pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan.

– Keuangan, leasing, layanan bisnis.

– Perdagangan, hotel, restoran.

– Pertambangan dan penggalian.

– Listrik, gas, air bersih.

– Transportasi dan komunikasi.

– Industri manufaktur.

– bangunan.

– Jasa.

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM Adalah

Lalu apa bedanya dengan UMKM? Beberapa standar digunakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Usaha Mikro

Usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi standar usaha mikro yang ditetapkan undang-undang.

Usaha Kecil

Produktif yang berdiri sendiri dan dioperasikan oleh orang perseorangan atau badan yang bukan merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari perusahaan yang dimiliki, dikelola, atau bagian dari UMKM atau perusahaan besar yang memenuhi standar UMKM seperti peraturan perundang-undangan.Sesuai dengan Hukum Bisnis Ekonomi. -Hukum.

Usaha Menengah

Kegiatan ekonomi mandiri dan produktif. Hal ini dilakukan oleh orang perseorangan atau badan yang bukan merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari suatu perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau secara langsung atau tidak langsung merupakan bagian dari UMKM atau perusahaan besar, dengan total kekayaan bersih atau penjualan tahunan terlebih dahulu. Itu diatur oleh undang-undang.

Apa Itu Keunggulan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah Atau UMKM Adalah Sebagai Berikut

Skala bisnis yang menjadi fokus UMKM tidak sebesar perusahaan besar, tetapi banyak orang dapat melakukan bisnis dengan tenang pada tingkat ini.

Manfaat yang ditawarkan kepada UMKM dan manfaat ini sulit dicapai di tingkat perusahaan besar.

Salah satu manfaat utama adalah kemudahan mengadopsi inovasi dalam bisnis, khususnya di bidang teknologi.

Minimnya birokrasi yang kompleks dan sistem yang kompleks memudahkan penggunaan teknologi terkini untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM.

Selain kemudahan penerapan teknologi, manfaat hubungan karyawan berasal dari ruang lingkup yang sempit dan fleksibilitas dalam menyesuaikan bisnis Anda dengan kondisi pasar yang dinamis.

Data Perkembangan UMKM di Indonesia Adalah Sebagai Berikut

Data yang dikumpulkan dari kementerian koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:

  • Pada tahun 2009, total 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
  • Pada 2010, ada 54.114,821 unit dengan pangsa 100,53%.
  • Pada tahun 2011, jumlah total unit adalah 55.206.444, terhitung 99,99% saham.
  • Pada 2012, ada 56.534.592 unit, terhitung 99,99% saham.
  • Pada tahun 2013 mencapai 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%.
  • Pada 2014, mencapai 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%.
  • 2015 total 59.262.772 unit, pangsa 99,99%
  • Pada 2016, 61.651.177 unit memperoleh pangsa 99,99%.
  • Pada tahun 2017, 62.922.617 unit memiliki pangsa 99,99%.
  • Dari tahun 2014 hingga 2016, jumlah UMKM melebihi 57,9 juta, dan diperkirakan akan melebihi 59 juta pada tahun 2017.

Dan pada tahun 2016, Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa UMKM yang berdaya tahan tinggi dapat mendukung perekonomian negara dalam menghadapi krisis global.

Pada November 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pendapat para pengusaha tersebut di Istana Merdeka.

Jokowi sangat ingin usaha kecil, mikro dan menengah atau UMKM mampu menjadi pionir dalam membangun ekonomi kerakyatan.

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN.

Sekitar 88,8-99,9% dari perusahaan ASEAN adalah UMKM, dan tingkat pekerjaan adalah 51,7-97,2%.

Perusahaan ini menguasai 99,99% dari seluruh pelaku usaha Indonesia atau 56,54 juta unit.

Oleh karena itu, berdasarkan pemahaman UMKM, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM harus diprioritaskan.

Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak lepas dari dukungan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.

Menurut data Bank Indonesia, kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2015, sekitar 60-70% dari semua sektor tersebut tidak memiliki akses pembiayaan melalui bank.

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank untuk memberikan kredit/pinjaman hingga 5% dari tahun 2015, 10% pada tahun 2016, 15% pada tahun 2017 dan 20% pada akhir tahun 2018.

Di era globalisasi ini, setiap orang harus menjalankan UMKM dan bersaing untuk merebut peluang bisnis yang ada.

Untuk itu, diperlukan pengaturan pendanaan usaha yang sehat untuk mendukung keberlanjutannya.

Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia Adalah Berikut

Berikut ini faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan UMKM.

Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi

Kemajuan UMKM sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang.

Menurut hasil survei, salah satu keberhasilan perusahaan adalah mendukung teknologi target yang baik.

Pada tahun 2017, 8 juta UMKM telah terdigitalisasi.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat karena keberlanjutan dan perkembangan bisnis Indonesia.

Kemudahan Pinjaman Modal

Perkembangan UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan Indonesia.

Untuk merangsang pertumbuhan UMKM, ini berarti perlu adanya akses terbuka terhadap pinjaman bank dan alokasi kredit khusus untuk UMKM.

Menurunnya Tarif PPH Final

Pemotongan pajak penghasilan berdampak positif bagi usaha kecil dan pengusaha kecil, sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.

Selain itu, menawarkan peluang untuk pengembangan bisnis dan investasi dengan menurunkan tarif pajak untuk UMKM.

Apakah kamu sudah memahami pengertian UMKM setelah membaca penjelasan di atas?

Sekilas tentang pengertian dan makna UMKM.

Dengan memahami apa itu UMKM, kita dapat menyimpulkan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian negara.

Kini, sebagai pelaku atau calon pelaku usaha kecil, kamu dapat menyederhanakan pelaporan keuangan kamu dengan menggunakan software UMKM untuk mengelola pelaporan keuangan kamu.

Peran UMKM Terhadap Ekonomi Indonesia

Setelah krisis keuangan melanda perekonomian Indonesia dari tahun 1997 hingga 1998, perkembangan UMKM semakin meluas.

Bahkan, UMKM dipandang sebagai tulang punggung perekonomian ketika sebuah perusahaan besar bangkrut.

Kondisi ini positif karena UMKM dapat menjadi tolak ukur kegiatan ekonomi masyarakat. Keberadaan UMKM juga dipandang sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Kehadiran usaha kecil meningkatkan lapangan kerja, yang secara otomatis mengurangi pengangguran. UMKM bahkan dianggap memberikan kontribusi terbesar dalam penyerapan tenaga kerja dibandingkan dengan perusahaan besar.

Dalam perkembangannya sejauh ini, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 67 juta unit usaha di sektor mikro, kecil dan menengah. Sebagian besar berada di sektor mikro. Jumlah ini tercatat sebagai jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan seluruh unit usaha di seluruh nusantara.

Meski demikian, laporan arah kebijakan dan program pengembangan KUKM 2020-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan penyaluran kredit ke sektor UMKM masih rendah.

Banyak dari mereka yang tidak memiliki akses pembiayaan modal kerja dari berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non bank.

Salah satu masalah khas yang menyulitkan UMKM untuk mengumpulkan uang adalah pemilik bisnis seringkali tidak dapat memberikan informasi tentang bagaimana bisnis mereka berkembang.

Hal ini terutama terkait dengan laporan keuangan, khususnya laporan arus kas perusahaan. Nah, sudah pada tahu kan apa artinya dan apa yang dimaksud dengan istilah UMKM.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.
Avatar

Made Kharisma

Sebagai penulis di TutorBisnis. Hobi nyemil, gambar, jalan-jalan, dengerin musik, sama baca novel (apapun). Beragam konten artikel telah saya rilis antara lain finansial, bisnis, tutorial, investasi, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait:

. . . . . . . . . .