Apa Itu UKM

I Putu Nurestu

Apa Itu UKM

TutorBisnis.com – Banyak orang kini mencoba berwirausaha untuk menambah penghasilan lebih banyak. Salah satunya adalah dengan cara berdagang yang bisa dilakukan dengan cara membentuk UKM.

Apa  Itu UKM?

Usaha Kecil Menengah atau UKM adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. Bedanya dengan perusahaan besar adalah dari jumlah kekayaan bersih pemilik usaha dan penjualan tahunan yang dihasilkan.

Berdasarkan World Bank, sumber penghidupan di Indonesia sangat bergantung pada sektor UKM yang terkonsentrasi pada perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral non-logam. UKM menyumbang lebih dari 50% PDB dan sekitar 10% dari ekspor.

Berdasarkan data BPS tahun 2014 menunjukkan jika UMKM memiliki kontribusi besar dalam memberikan kesempatan kerja yaitu sebesar 96,99% pada pembentukan PDB sebesar 60,34%.

Selain itu juga berkontribusi dalam menambah devisa negara yang berbentuk penerimaan ekspor sebesar Rp. 27.700 Miliar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.

Jenis UKM

Ada 3 jenis UKM yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:

1. UKM Mikro

UKM Mikro merupakan jenis usaha paling kecil dalam UKM yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta di luar tanah dan bangunan, serta penjualan tahunan tidak lebih dari Rp. 300 juta.

2. UKM Kecil

UKM Kecil merupakan jenis usaha dalam UKM yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dan bukan merupakan anak perusahaan dari perusahaan menengah atau besar.

Kriterianya adalah memiliki total kekayaan dengan kisaran antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan, serta memiliki penjualan tahunan antara Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 Miliar.

3. UKM Menengah

UKM Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Tetapi usaha tersebut bukan anak perusahaan dari suatu perusahaan besar.

Kriterianya adalah memiliki total kekayaan dengan kisaran antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Miliar di luar tanah dan bangunan, serta memiliki penjualan tahunan sebesar Rp. 50 Miliar ke atas.

BACA JUGA: Apa itu UMKM

Contoh UKM

Banyak bisnis UKM yang bisa ditiru seperti pada contoh berikut ini.

Usaha Fashion

Usaha ini menjadi usaha yang selalu ada karena pakaian merupakan kebutuhan pokok manusia. Biasanya tren fashion berubah berdasarkan situasinya, seperti pada saat menjelang hari raya Idul Fitri dan event lainnya.

Usaha Kuliner

Usaha ini akan terus ada karena kebutuhan pokok manusia adalah makanan. Usaha kuliner bisa dikembangkan sesuai dengan tren, juga dengan kualitas rasa, pelayanan, kebersihan, dan strategi pemasaran yang baik.

Usaha Kecantikan

Usaha yang populer ini menyasar wanita sebagai target pasar sebab mempercantik diri merupakan kebutuhan wanita. Salah satu contohnya adalah salon, yang memberikan pelayanan jasa kecantikan kepada pelanggan.

Usaha Otomotif

Usaha ini digemari oleh banyak kalangan penggemar otomotif di Indonesia, mulai kalangan bawah hingga atas. Beberapa jenis yanng meliputi usaha ini adalah jual beli mobil, bengkel, suku cadang, jasa penyewaan kendaraan, ataupun jasa cuci kendaraan.

Usaha Agrobisnis

Usaha ini sejalan dengan usaha kuliner hanya saja perbedaannya adalah sebagai pemasok dari bahan makanannya, seperti peternak ayam potong, budidaya tanaman, dan lain-lain.

Demikian informasi mengenai Usaha Kecil Menengah yang ada di Indonesia atau apa itu UKM. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca khususnya yang tertarik untuk membuka usaha yang berbentuk UKM.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.

I Putu Nurestu

Perkenalkan nama saya I Putu Nurestu, salah satu penulis kontent dari TutorBisnis.com. Beragam ide serta konten yang telah saya tulis meliputi perbankan, finansial, investasi dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait: