Bahaya Pinjaman Online

Nanda Narayani

bahaya pinjaman online

TutorBisnis.com – Pinjaman online adalah sebuah layanan pembiayaan yang pengajuannya dapat diproses secara online sehingga lebih mudah dan efisien dibandingkan pinjaman di bank. Tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat resiko dan bahaya pinjaman online.

Memang terdapat banyak kemudahan yang diberikan oleh pinjaman online, seperti uang langsung cair dan tidak diperlukan survey terlebih dahulu. Cukup dengan memasukkan data diri sesuai yang tertera di KTP, pengajuan pinjaman dapat disetujui.

Tetapi di balik semua itu tetap ada resiko yang harus dipertimbangkan oleh calon konsumen pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Supaya nantinya tidak merasakan penyesalan. Sebab sudah banyak terjadi kasus hukum terkait pinjaman online.

Jika terpaksa untuk meminjam uang, sebaiknya ketahui terlebih dahulu seluk beluk perusahaan pinjaman online yang akan digunakan supaya tidak menyesal di kemudian hari.

Hanya sedikit perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan lainnya merupakan perusahaan ilegal yang dapat berpotensi merugikan konsumen karena tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Bahaya Pinjaman Online

bahaya pinjaman online

Ada beberapa hal yang penting untuk diketahui mengenai pinjaman online. Hal yang paling penting adalah resiko dan bahaya pinjaman online. Berikut ini adalah beberapa resiko Ketika konsumen memilih untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online atau yang dikenal dengan istilah pinjol.

1. Bunga yang Tinggi

Resiko yang pertama adalah adanya bunga yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman offline. Hal tersebut dikarenakan pihak OJK belum memiliki ketentuan terkait batas bunga pinjaman. Sehingga bunga pinjaman pada pinjol masih simpang siur.

Apalagi jika yang digunakan adalah pinjaman online ilegal, hutang yang harus dibayarkan memiliki bunga yang sangat tinggi. Jika terlambat membayar, bunganya akan menjadi berlipat ganda. Karena itu, konsumen harus membayar hutang secara tepat waktu supaya bunganya tidak semakin membesar.

2. Dikejar Debt Collector

Umumnya perusahaan pinjaman online menggunakan petugas debt collector untuk menagih hutang konsumennya. Tetapi sering petugas tersebut melakukan penagihan secara paksa. Bahkan ada juga yang mengancam yang dapat membahayakan konsumen.

Ancaman tersebut memaksa konsumen untuk mengembalikan hutang beserta bunganya. Parahnya, petugas debt collector akan menghubungi kontak yang tersimpan pada smartphone konsumen. Jadi secara tidak langsung konsumen memberikan ijin bagi pihak pinjol tersebut untuk mengakses kontak di smartphone konsumen.

3. Ancaman pada Data Pribadi

Ketika melakukan pengajuan pinjaman, calon konsumen diminta untuk memberikan data pribadi pada aplikasi pinjaman online yang digunakan. Hal tersebut sebenarnya sangat berbahaya karena data yang sudah dimasukkan dapat disalahgunakan terutama oleh perusahaa ilegal.

Karena itu, sebaiknya berhati-hati ketika memutuskan untuk pinjam uang melalui aplikasi pinjol. Pastikan aplikasi pinjaman online yang digunakan merupakan perusahaan terpercaya dan sudah terdaftar di OJK. Sehingga tidak sampai merugi di kemudian hari.

4. Plafon Pinjaman Rendah

Biasanya jumlah pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pinjaman online tidak cukup tinggi, yaitu sekitar Rp. 1 – 2 juta saja. Maka pinjaman online bukanlah pilihan yang efisien bagi yang membutuhkan pinjaman dalam jumlah yang besar. Sebaiknya ajukan pinjaman di bank yang memberikan dana cukup tinggi dengan bunga lebih rendah.

5. Jumlah Denda Besar

Jika konsumen yang menerima pinjaman dari pinjol tidak membayar cicilan, akan dikenakan denda. Keterlambatan pembayaran cicilan akan mengakibatkan konsumen wajib membayar denda beserta bunganya.

Jumlah denda yang dikenakan cukup tinggi. Hal tersebut dapat merugikan nasabah sebab harus membayar cicilan bulanan, bunga, dan denda keterlambatan pembayaran cicilan.

6. Depresi

Menanggung hutang pada pinjaman online bisa membuat konsumen mengalami depresi. Penyebabnya adalah saat konsumen tidak dapat membayar cicilan dan dikejar-kejar oleh petugas debt collector. Selain itu juga karena harus membayar cicilan beserta bunga dan denda yang ditetapkan oleh perusahaan pinjaman online.

7. Belum Terdaftar di OJK

Ada banyak aplikasi pinjol yang masih belum terdaftar di OJK sehingga statusnya ilegal. Pinjaman online ilegal tentu akan membahayakan konsumen karena jumlah pengembalian dana dan dendanya akan menjadi tidak terbatas. Apalagi alamat kantor dan identitas pengurus perusahaan ilegal tersebut tidak jelas.

8. Tidak Transaparan

Resiko terakhir pinjam uang di pinjaman online yaitu tidak transparan mengenai biaya administrasi yang diberlakukan. Sehingga konsumen bisa beresiko membayar hutang lebih besar dari kesepakatan awal yang disebabkan oleh biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang tidak masuk akal.

Resiko Tidak Membayar Pinjaman

Resiko Tidak Membayar Pinjaman

  1. Ada banyak resiko saat meminjam uang melalui pinjaman online. Bunga yang harus dibayar lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga bank. Selain itu akan dikenakan denda yang jumlahnya berkali-kali lipat jika terlambat membayar.
  2. Penagihan akan dilakukan oleh debt collector yang semena-mena jika tidak membayar hutang. Debt collector dapat mengakses semua nomor telepon pada handphone konsumen secara bebas karena adanya ijin akses kontak telepon ketika memasang aplikasi pinjaman online.
  3. Tidak ada perlindungan konsumen sehingga akan beresiko ketika ternyata aplikasi pinjaman online yang digunakan adalah ilegal. Perusahaan pinjaman online tersebut dapat berbuat semena-mena supaya konsumen mau mengembalikan uang yang dipinjam.

Jika meminjam uang di aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK, maka semua resiko tadi dapat diminimalisir. Karena OJK mengawasi perusahaan pinjaman online supaya hak konsumen tetap terjaga dan terhindar dari resiko yang telah disebutkan di atas.

Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Supaya terhindar dari permasalahan akibat bahaya pinjaman online, maka disarankan untuk mengetahui terlebih dahulu perbedaan pinjol resmi dan illegal supaya tidak tertipu. Berikut ini adalah perbedaan dari pinjaman online resmi dan ilegal:

Pinjaman online resmi

  • Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Identitas pengurus perusahaan dan alamat kantor jelas.
  • Proses pinjaman melewati seleksi yang sangat ketat.
  • Biaya pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran ditunjukkan secara transaparan.
  • Jumlah biaya pinjaman sekitar 0,05% – 0,8% per hari.
  • Maksimal pengembalian hutang termasuk dengan denda 100% dari pinjaman pokok.
  • Penagihan hutang maksimal 90 hari.
  • Ketika memasang aplikasi pinjaman online ini, hanya meminta ijin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
  • Tersedianya layanan pengaduan konsumen yang jelas.
  • Dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Pinjaman online ilegal

  • Tidak ada ijin resmi dari OJK.
  • Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas dan bahkan fiktif.
  • Proses lebih mudah dan dapat cair hanya dalam hitungan jam.
  • Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak ditunjukkan dengan jelas.
  • Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas.
  • Penagihan hutang tidak memiliki batas waktu.
  • Ketika memasang aplikasi pinjaman online ini tidak hanya membutuhkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
  • Layanan pengaduan konsumen yang tidak jelas dan dapat semena-mena pada konsumen.
  • Aplikasi pinjaman online ini tidak tersedia di PlayStore atau AppStore. Hanya tersedia di toko aplikasi pihak ketiga.

Perusahaan pinjaman online ilegal hanya akan merugikan konsumen, karena itu sebaiknya pilih perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK yang memberikan proses pengembalian lebih mudah dan lebih aman.

Demikian penjelasan mengenai bahaya pinjaman online. Semoga informasi tadi bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi pembaca khususnya masyarakat yang tertarik untuk mencoba layanan pinjaman online.

Baca juga:


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.

Nanda Narayani

Saat ini masih menjadi mahasiswi Jurusan Akuntansi di salah satu Universitas di Indonesia. Sedang mendalami materi tentang entitas berdasarkan performa keuangan, pelaporan informasi keuangan organisasi, akuntansi manajerial, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait:

. . . . . . . . . .