Denda Akulaku

Made Kharisma

Denda Akulaku

TutorBisnis.com – Di era digital seperti sekarang ini, masyarakat Indonesia sudah banyak yang terbiasa melakukan pembelian dan pemesanan barang secara online. Sistem pembayarannya pun beragam, ada yang secara cash melalui transfer rekening bank atau dompet digital, dan juga secara kredit, misalnya Akulaku.

Akulaku adalah sebuah platform pinjaman online yang menyediakan berbagai jenis pinjaman, yaitu Dana Cicil, Pinjaman KTA Asetku, dan pembelian barang-barang dengan cicilan.

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online di aplikasi Akulaku sangat mudah, cepat, dan syaratnya ringan. Melalui smartphone, pengajuan tersebut dapat dilakukan hingga berhasil.

Pengguna layanan Akulaku yangg sudah mendapatkan pinjaman, wajib membayar cicilan setiap bulan hingga jangka waktu cicilan selesai. Tetapi sering terjadi keterlambatan pembayaran cicilan oleh pengguna Akulaku. Hal tersebut akan dikenakan denda keterlambatan.

BACA JUGA: Cara Melihat Kredit Poin Akulaku

Denda Akulaku

Denda Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

 

Jumlah denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku berdasarkan jenis pinjaman yang dipilih oleh penggunanya. Berikut ini adalah jumlah denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku sesuai jenis pinjamannya.

1. Denda Cicilan

Tagihan Akulaku berupa cicilan pembelian barang. Jika pengguna Akulaku terlambat membayar tagihan hingga 7 hari, tidak dikenakan denda. Tetapi jika keterlambatan pembayarab tagihan melewati 7 hari, maka akan dikenakan denda yang jumlahnya dibagi menjadi 3 tingkatan.

Denda tingkat pertama sebesar 2% berlaku bagi pengguna Akulaku yang terlambat membayar tagihan selama 7 hari . Denda tingkat kedua sebesar 4% berlaku bagi pengguna Akulaku yang terlambat membayar selama 14 hari. Denda tingkat ketiga sebesar 10% berlaku bagi pengguna Akulaku yang terlambat membayar tagihan hingga 30 hari.

2. Denda KTA Asetku

KTA Asetku adalah pinjaman tunai dengan jumlah limit hingga Rp. 3.000.000. Pengguna Akulaku yang terlambat melakukan pembayaran cicilan KTA Asetku selama 2 hari akan dikenakan denda.

Denda yang berlaku adalah sebesar 1%. Jika pengguna Akulaku terlambat melakukan pembayaran cicilan lebih dari 2 hari, maka beban denda yang harus dibayar akan semakin besar.

BACA JUGA: Cara Kredit di Akulaku

3. Denda Dana Cicil

Dana Cicil adalah pinjaman tunai yang lebih fleksibel yang memberikan limit hingga sebesar Rp. 12.000.000. Denda yang berlaku jika pengguna Akulaku terlambat melakukan pembayaran tagihan Dana Cicil adalah sebesar 10%.

Besar denda Akulaku dapat berubah seewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Akulaku. Besar denda keterlambatan pembayaran tagihan Akulaku dapat dilihat melalui aplikasi Akulaku. Selain itu juga bisa menghubungi nomor WhatsApp Akulaku 0811350861 atau nomor telepon 1500920.

Resiko Tidak Membayar Tagihan

Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Apabila pengguna Akulaku tidak membayar tagihan, akan mendapatkan konsekuensi tidak hanya berupa denda saja, tetapi juga beberapa hal yang akan dijelaskan berikut ini.

1. Masuk ke Daftar Hitam

Pengguna Akulaku yang tidak membayarkan tagihan akan masuk ke daftar hitam yang akan mengakibatkan pengguna tersebut akan mengalami kesulitan dalam proses pengajuan pinjaman, bahan pengajuan yang dibuat tidak bisa diproses.

Siapa saja yang masuk dalam daftar hitam akan mengalami kesulitan pengajuan pinjaman tidak hanya pada aplikasi Akulaku, tetapi juga pada platform pembiayaan lainnya yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Skor Pinjaman Menurun

Ketika terlambat melakukan pembayaran cicilan, maka skor pinjaman akan menurun. Hal tersebut terjadi pada pengguna Akulaku yang mengajukan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar, maka pihak Akulaku akan susah untuk memberikan persetujuan pengajuan pinjaman tersebut, bahan hanya mendapatkan pinjaman dengan jumlah kurang dari yang diinginkan.

3. Membayar Biaya Tambahan

Pada aplikasi Akulaku ditetapkan ketentuan biaya tambahan atau denda bagi pengguna akulaku yang terlambat membayar tagihan setiap bulan. Sebaiknya tagihan Akulaku dibayarkan secara tepat waktu supaya terhindar dari hal-hal yang merugikan.

BACA JUGA: Cara Menambah Limit Akulaku

4. Penagihan oleh Debt Collector

Apabila pengguna Akulaku belum membayar tagihan lebih dari 90 hari, maka Akulaku berhak melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector. Penagihan dilakukan melalui telepon atau WhatsApp ke nomor yang terdaftar di akun Akulaku.  Jika pengguna Akulaku tetap tidak membayar tagihan, biasanya akan ada petugas debt collector yang akan mendatangi rumah pengguna Akulaku tersebut.

Proses penagihan akan dilakukan secara baik-baik, berbeda dengan perusahaan ilegal yang sering melakukan penagihan dengan cara kekerasan. Pengguna Akulaku sebaiknya bersikap kooperatif kepada petugas debt collector untuk mendapatkan solusi pelunasan tagihan Akulaku.

5. Berurusan dengan Hukum

Walaupun hal ini jarang terjadi, tetapi bisa saja pihak Akulaku meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk penyelesaian masalah tagihan yang tidak mau dibayarkan oleh debitur meski telah ditagih berkali-kali.

Semakin lama menunda pembayaran tagihan, maka dendanya akan semakin besar dan menumpuk hingga berkali-kali lipat dari nilai pinjaman. Sehingga pihak Akulaku mengambil jalan pintas dengan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

BACA JUGA: Cara Mengecek Tagihan Akulaku

Demikian penjelasan mengenai resiko dan denda Akulaku. Semoga informasi tadi bermanfaat bagi pembaca khususnya yang ingin mencoba menggunakan layanan kredit di aplikasi Akulaku.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.
Avatar

Made Kharisma

Sebagai penulis di TutorBisnis. Hobi nyemil, gambar, jalan-jalan, dengerin musik, sama baca novel (apapun). Beragam konten artikel telah saya rilis antara lain finansial, bisnis, tutorial, investasi, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait: