Resiko Pinjaman Online

Nanda Narayani

TutorBisnis.com – Apa saja resiko pinjaman online? Pada artikel ini akan mengupas resiko pinjaman online yang wajib dipahami oleh calon peminjam. Selama ini fokus pemberitaan adalah seputar keunggulan teknologi fintech sedangkan resikonya jarang dibahas untuk dipelajari. Berikut ini adalah resiko yang biasanya terjadi pada pinjaman online.

1. Bunga Tinggi

Bunga Tinggi

Faktanya, tingkat bunga pinjaman online sangat tinggi. Hingga saat ini, OJK tidak mengatur batasan bunga pada pinjaman online. Hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan pinjaman online.

Alasan tingginya bunga pinjaman adalah tingginya resiko nasabah online karena persyaratan yang mudah dan persetujuan yang cepat. Seharusnya nasabah tidak masalah mengambil pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi jika telah mengetahui tentang bunga yang harus dibayar.

Masalahnya orang mengambil pinjaman online tanpa perhitungan tentang bunga yang kemudian komplain saat sudah mengambil pinjaman sehingga tidakk sanggup mengembalikan pinjaman.

2. Plafon Kecil

Resiko selanjutnya adalah plafon yang tidak besar, rata-rata di bawah Rp. 5 juta per pinjaman. Apalagi pada beberapa pinjaman online mengharuskan memulai dari Rp. 1 juta dan dapat meminta kenaikan plafon setelah mengambil pinjaman beberapa kali. Alasannya adalah sifatnya yang cepat dan mudah sehingga tidak dapat mengambil pinjaman dalam jumlah besar.

3. Data Pribadi

Calon peminjamn diwajibkan mengunduh aplikasi pinjaman online lalu mendaftarkan diri untuk dapat mengajukan kredit. Resikonya adalah data pribadi yang diminta aksesnya di aplikasi oleh perusahaan pinjaman online terekspose.

Ketika nasabah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk melihat dan menganalisa data nasabah maka sah saja menggunakan data tersebut. Seharusnya nasabah mengerti hal tersebut jika telah memberikan persetujuan atas akses data pribadinya untuk kepentingan pengajuan kredit online. Resiko ini dibahas dalam twitter oleh OJK.

4. Persetujuan Lama

Saat mengajukan pinjaman online, banyak orang berharap persetujuan cepat cair. Tetapi faktanya tidak semua pinjaman online dapat mewujudkan hal tersebut. Keluhan dalam hal ini dapat dilihat dari komentar di PlayStore di aplikasi pinjaman online terkait.

Walaupun menggunakan teknologi, banyak proses yang membutuhkan waktu beberapa hari hingga disetujui atau tidak. Kondisi tersebut sebaiknya disadari oleh nasabah dan jangan memasang ekspektasi yang terlalu tinggi.

BACA JUGA: Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji

5. Penagih Datang

Apabila nasabah tidak membayar tentu akan ada tindakan penagihan. Banyak yang menganggap karena berupa pinjaman online, tidak akan ada proses penagihan dan dilakukan hanya lewat email atau sms. Tentu hal itu tidak benar, telah dijelaskan dalam perjanjian jika nasabah tidak membayar akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online.

Sanksi jika tidak membayar pinjaman online yaitu nasabah dilaporkan ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK pada semua perusahaan fintech dengan tujuan nasabah tidak bisa melakukan pinjaman lagi. Jadi solusi dari beberapa fintech bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjaman adalah melakukan perpanjangan pinjaman dengan biaya tertentu.

6. Biaya Administrasi

Biaya Administrasi Pinjaman Online

Saat menunggak tentu resikonya adalah tambahan biaya atas keterlambatan pembayaran. Jumlah biaya penagihan cukup besar bila dibandingkan plafon pinjaman karena proses penagihan membutuhkan tenaga orang. Namun ketentuan tentang biaya yang harus dibayar apabila menunggak tidak diicantumkan dalam website beberapa perusahaan pinjaman online.

7. Belum Terdaftar di OJK

Setiap lembaga yang menyediakan pinjaman online wajib mendaftar untuk mendapatkan lisensi dari OJK. Jika tidak terdaftar maka sangat berbahaya. Untuk melihat legalitas perusahaan pinjaman online, caranya yaitu masuk ke situs OJK untuk menemukan daftar fintech yang terdaftar di OJK.

Ada 64 fintech yang telah terdaftar di OJK per Juni 2018. Pada tahun 2019 OJK membuat inisiatif berupa pemblokiran pinjaman online ilegal yang beresiko bear bagi masyarakat. Pemblokiran dilakukan melalui Satgas Investasi yang bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian.

8. Perlindungan Data Konsumen

Walaupun OJK telah membuat regulasi ketat mengenai aspek perlindungan data konsumen, tetapi kebocoran dan penyalahgunaan data masih terjadi. Ada klausula pelepasan tanggungjawab dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online yang bertujuan jika terjadi masalah terhadap data konsumen, maka perusahaan dapat lepas tanggung jawab.

Sejumlah penyelenggara fntech tidak menjamin kerahasiaan data konsumennya, sehingga memperbolehkan pihak ketiga mengakses data konsumen. Akibatnya timbul kebocoran data konsumen yang bisa disalahgunakan.

BACA JUGA: Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK

9. Transparansi Biaya

Transparansi Biaya Pinjaman Online

Sebagian besar fintech tidak menyediakan informasi yang jelas mengenai biaya pajak, biaya keterlambatan, dan biaya lainnya yang akan timbul. Juga tidak dijelaskan biaya yang harus dibayar jika mengambil pinjaman. Biaya tersebut juga sangat tinggi.

Praktik yang sering dilakukan adalah memotong dana yang cair dengan biaya administrasi yang dilakukan di muka sehingga peminjam menerima uang di reening lebih kecil dai plafon yang disetujui. Hal tersebut sering tidak disampaikan dengan baik ke konsumen sehingga banyak yang tidak tahu plafon pinjaman sebelum kena potongan biaya administrasi.

Adanya pinjaman online memberikan alternatif pembiayaan bagi masyarakat dengan kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana pinjaman. Namun sebaiknya calon peminjam wajib memahami resikonya supaya siap dalam menghadapi masalah pinjaman online di kemudian hari.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.
Avatar

Nanda Narayani

Saat ini masih menjadi mahasiswi Jurusan Akuntansi di salah satu Universitas di Indonesia. Sedang mendalami materi tentang entitas berdasarkan performa keuangan, pelaporan informasi keuangan organisasi, akuntansi manajerial, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait:

. . . . . . . . . .