Pengajuan KUR BRI Ditolak

Made Kharisma

Pengajuan KUR BRI Ditolak

TutorBisnis.com – Apa penyebab pengajuan KUR BRI ditolak? Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pinjaman dengan bunga paling rendah yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Suku bunga efektif KUR BRI adalah sebesar 6% per tahun. Rendahnya suku bunga KUR BRI membuat banyak orang tertarik mengajukan pinjaman KUR BRI.

Seleksi yang dilakukan oleh pihak BRI cukup ketat yang bertujuan untuk menentukan jika nasabah layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman. Apabila dinilai tidak layak, maka secara otomatis pengajuan KUR BRI akan ditolak. Hal tersebut bisa terjadi karena syarat pengajuan yang kurang lengkap.

Pihak BRI berhak menolak nasabah apabila terdapat syarat yang tidak terpenuhi. Jika mengalami hal tersebut, nasabah dapat melakukan pengajuan ulang dengan memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh BRI.

Penyebab Pengajuan KUR BRI Ditolak

Pengajuan KUR BRI Ditolak

Apabila pengajuan pinjaman KUR BRI ternyata ditolak, ada beberapa solusi supaya pengajuan tersebut dapat disetujui. Tetapi sebaiknya ketahui apa saja penyebab pengajuan KUR BRI ditolak.

1. Jenis Usaha Tidak Sesuai

KUR BRI tidak begitu saja diberikan, tetapi terdapat banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan pengajuan KUR BRI akan diterima atau ditolak. Penolakan bisa disebabkan karena jenis usaha tidak seusai ketentuan. Karena hanya usaha yang aktif dan produktif yang akan mendapatkan pinjaman.

Usaha tersebut juga harus berjalan minimal selama 6 bulan. Petugas BRI akan melaukan peninjauan terhadap lokasi usaha untuk menilai kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

Selain itu juga dibutuhkan Surat Ijin Usaha yang membuktikan bahwa usaha yang dijalankan berstatus aktif dan produktif. Surat tersebut bisa didapatkan di kantor kelurahan atau instansi yang terkait.

2. Menanggung Kredit Perbankan

Penyebab lainnya adalah nasabah masih menanggung angsuran dari pinjaman perbankan yang belum lunas. Jika ingin mendapatkan pinjaman KUR BRI, maka lunasi terlebih dahulu kredit perbankan, kecuali KPR, KKB, dan kartu kredit.

Baca juga:

3. Riwayat Kredit Buruk

Kelayakan nasabah mendapatkan pinjaman KUR BRI dapatt dinilai melalui pengecekan riwayat kredit nasabah dalam laporan SLIK OJK. Apabila nasabah termasuk ke dalam daftar hitam atau blacklist SLIK OJK, secara otomatis pengajuan KUR BRI akan ditolak karena riwayat kredit yang buruk. Karena itu pastikan untuk tidak pernah bermasalah dengan kredit perbankan dan pinjaman online.

4. Jaminan Tidak Sesuai

Terdapat KUR BRI tanpa agunan tetapi hanya tersedia bagi pinjaman dalam jumlah kecil. Jika mengajukan pinjaman KUR dalam jumlah besar, wajib menggunakan agunan atau jaminan.

Agunan yang digunakan harus memiliki nilai yang sesuai dengan total pinjaman. Aset yang dapat digunakan sebagai agunan misalnya sertifikat tanah dan BPKB motor atau mobil. Apabila nilai agunan tidak sesuai dengan jumlah pinjaman, maka pengajuan KUR BRI akan ditolak.

5. Syarat Administrasi Kurang

Saat akan mengajukan pinjaman KUR BRI, nasabah wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Tetapi jika syarat yang diberikan tidak lengkap, maka pihak BRI berhak untuk menolak pengajuan tersebut.

Proses pengajuan pinjaman KUR BRI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://kur.bri.co.id/ setelah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Jumlah maksimal pinjaman yang bisa didapatkan oleh nasabah yaitu hingga Rp. 50.000.000. jika menginginkan jumlah pinjaman yang lebih besar, harus datang ke kantor cabang BRI terdekat.

Demikian penjelasan mengenai penyebab pengajuan KUR BRI ditolak. Semoga informasi tadi bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi pembaca khususnya yang akan mengajukan pinjaman KUR BRI.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.

Made Kharisma

Sebagai penulis di TutorBisnis. Hobi nyemil, gambar, jalan-jalan, dengerin musik, sama baca novel (apapun). Beragam konten artikel telah saya rilis antara lain finansial, bisnis, tutorial, investasi, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait:

. . . . . . . . . .