TutorBisnis.com – Bagaimana cara deposito BRI Syariah? Bank BRI Syariah adalah salah satu bank syariah yang menyediakan layanan investasi berupa deposito. Tabungan deposito yang disediakan oleh Bank BRI Syariah adalah tabungan berjangka dengan jangka waktu minimal selama 1 bulan.
Perbedaan antara deposito dari bank syariah dengan bank konvensional adalah menggunakan hukum syariah dan akad Mudharabah Muthlaqah. Artinya nasabah memberikan kebebasan penuh kepada pihak bank syariah dalam mengelola dana yang disimpan.
Karena menggunakan landasan hukum Islam, maka nasabah bank syariah tidak akan mendapatkan bunga, melainkan bagi hasil yang kompetitif dan tetap menguntungkan nasabah. Nasabah juga tidak akan dikenakan potongan apapun kecuali dalam bentuk zakat yang dilakukan secara otomatis dari bagi hasil.
Nasabah bisa memilih jangka waktu yang diinginkan, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Jika jangka waktu deposito berakhir, nasabah dapat memperpanjang jangka waktu secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai perpanjangan deposito.
Keunggulan dan Kelemahan Deposito BRI Syariah
Pada deposito BRI Syariah terdapat beberapa keunggulan dan kelemahan jika dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya di Bank BRI Syariah. Berikut ini adalah keunggulan dari deposito BRI Syariah:
- Setoran awal yang cukup terjangkau yaitu sebesar Rp. 2.500.000.
- Tersedia fitur perpanjangan otomatis.
- Tidak ada biaya administrasi.
Tetapi pada deposito BRI Syariah juga terdapat beberapa kelemahan. Berikut ini adalah beberapa kelemahan dari deposito BRI Syariah:
- Penarikan sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000.
- Dana yang tersimpan dalam jangka panjang bisa mengalami inflasi apabila terjadi krisis moneter.
- Imbal bagi hasil yang lebih rendah jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, seperti reksadana.
Syarat Pembukaan Rekening Deposito BRI Syariah
Bagi yang tertarik untuk memiliki rekening deposito di Bank BRI Syariah, maka lengkapi terlebih dahulu semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening deposito BRI Syariah berikut ini:
- Nasabah telah memiliki rekening tabungan Faedah BRI Syariah iB atau Giro BRI Syariah iB.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi NPWP.
- Jumlah minimum deposito sebesar Rp. 2.500.000.
- Biaya break deposito sebesar Rp. 100.000.
- Bagi nasabah non perorangan atau perusahaan wajib melampirkan dokumen yang telah ditentukan di BRI Syariah.
- Nasabah harus memilih jangka waktu untuk rekening deposito, antara lain 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
Cara Deposito BRI Syariah
Perlu diketahui bahwa nilai bagi hasil dari deposito BRI Syariah dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ingin mengetahui informasi terkait nilai bagi hasil deposito BRI Syariah, datang langsung ke kantor cabang BRI Syariah terdekat atau hubungi Call BRIS di nomor 1500-789.
Jika semua persyaratan tadi telah disiapkan, maka proses pembukaan rekening deposito dapat dilakukan di kantor cabang BRI Syariah terdekat dengan membawa persyaratan tersebut.
Proses pembukaan rekening deposito akan dibanu oleh petugas Customer Service BRI Syariah. Kemudian nasabah tinggal mengisi formulir permohonan pembukaan rekening deposito BRI Syariah dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas Customer Service hingga rekening deposito berhasil dibuka.
Demikian penjelasan mengenai cara deposito BRI Syariah. Semoga informasi tadi bermanfaat dan dapat menjaddi referensi bagi pembaca khususnya yang ingin menabung di rekening deposito.
Baca juga: