TutorBisnis.com – Bagaimana cara memblokir ATM BRI melalui Call Center? Ketika membuka rekening tabungan di bank, biasanya nasabah dibekali dengan kartu ATM oleh bank untuk digunakan saat melakukan transaksi.
Kartu ATM bisa digunakan untuk penarikan tunai, transfer, membayar tagihan, cek saldo rekening, dan transaksi lainnya secara mudah dan singkat. Sehingga pemilik kartu ATM harus menyimpan kartu ATM miliknya dengan baik supaya tidak hilang atau rusak.
Bagi nasabah Bank BRI yang mengalami masalah kehilangan atau kerusakan pada kartu ATM BRI yang dimilikinya, nasabah bisa melakukan pemblokiran kartu ATM tersebut untuk menghindari penyalahgunaan kartu ATM oleh orang lain. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan nasabah untuk memblokir kartu ATM BRI.
Cara Memblokir ATM BRI Melalui Call Center BRI
Melakukan pemblokiran kartu ATM BRI bisa dengan cara menghubungi Call Center BRI di nomor 14017 atau 1500017 melalui handphone. Layanan Call Center tersedia selama 24 jam non stop sehinga nasabah BRI bisa menggunakan layanan tersebut kapan saja.
Nasabah yang ingin memblokir kartu ATM BRI akan diitanyakan oleh petugas Call Center BRI mengenai data terkait kartu ATM tersebut. Maka nasabah harus memberikan data yang ditanyakan dengan benar supaya petugas Call Center BRI dapat meliihat validasi data tersebut dengan data yang tersimpan di Bank BRI.
BACA JUGA: Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI
Cara Blokir ATM BRI Melalui Customer Service BRI
Cara lain untuk melakukan pemblokiran kartu ATM BRI adalah dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat dan meminta bantuan kepada petugas Customer Service BRI.
Nasabah wajib menyiampkan dan membawa syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran kartu ATM BRI. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan BRI.
- Kartu identitas diri, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Berikan syarat tersebut kepada petugas Customer Service BRI saat diminta. Petugas Customer Service akan melakukan proses pemblokiran kartu ATM hingga berhasil.
Setelah itu, nasabah akan mendapatkan kartu ATM baru dan membuat PIN untuk kartu ATM yang baru. Penggantian kartu ATM yang hilang atau rusak akan dikenakan biaya sebesar Rp. 15.000.
BACA JUGA: Kode Bank BRI Syariah
Demikian penjelasan mengenai cara memblokir ATM BRI. Jika telah mendapatkan kartu ATM yang baru, ingatlah untuk menyimpan kartu ATM tersebut dengan baik supaya tidak terjadi lagi masalah kerusakan atau kehilangan kartu ATM BRI.