TutorBisnis.com – Reksadana adalah suatu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari para investor yang kemudian diinvestasikan pada Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Reksadana merupakan investasi yang paling murah dan mudah bagi investor pemula. Investor cukup memilih lalu menempatkan dana investasi di Reksadana dan dikelola oleh Manajer Investasi.
Jenis Reksadana
Keunggulan dari Reksadana yaitu adanya beberapa jenis yang tersedia sehingga investor bisa memilih yang sesuai dengan kebutuhan. Jenis Reksadana antara lain:
1. Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksadana jenis ini memiliki kebijakan berinvestasi 100% pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun, seperti tabungan, deposito, giro, Obligasi Ritel Indonesia. Reksadana Pasar cocok bagi investor dengan profil sangat konservatif.
2. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksadana dengan kebijakan berinvestasi minimal 80% berupa efek bersifat utang. Surat utang mendapatkan pembayaran bunga secara konsisten dari penerbitnya. Resikonya relatif lebih besar dari Reksadana Pasar Uang karena cocok bagi investor dengan profil konservatif.
3. Reksadana Campuran (Discretionary Funds)
Reksadana dengan kebijakan melakukan investasi minimal 79% pada instrumen saham, obligasi, dan pasar uang sekaligus dan tidak diperbolehkan melakukan kombinasi hanya pada 2 instrumen. Meski demikian, porsi masing-masing instrumen boleh beragam sehingga cocok untuk investor dengan profil moderat.
4. Reksadana Saham (Equity Funds)
Reksadana dengan kebijakan melakukan investasi minimal 80% berupa saham. Jenis ini memiliki kebijakan paling agresif sebab mayoritas investasinya dilakukan di saham. Resikonya lebih tinggi daripada 3 jenis Reksadana lainnya. Tetapi Reksadana Saham dapat memberikan tingkat pengembalian tinggi. Cocok bagi investor dengan profil agresif.
Resiko
1. Resiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Indonesia menganut sistem ekonomi terbuka yang sangat rentan pada perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik dalam negeri ataupun luar negeri merupakan faktor yang akan berpengaruh pada kinerja bank, penerbit instrumen surat berharga, dan perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
2. Resiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan memiliki wewenang dalam melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib menyediakan dana yang memadai untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Jika mayoritas atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali secara serentak kepada Manajer Investasi, bisa berakibat Manajer Investasi tidak mampu seketika menyediakan uang tunai untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Apabila terjadi suatu hal di luar kekuasaan Manajer Investasi maka Penjualan Kembali bisa dihentikan sementara waktu berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
BACA JUGA: Cara Menghitung Untung Rugi Dalam Reksadana
Ikuti terus informasi terbaru di TutorBisnis.com seputar keuangan, bisnis, dan investasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca khususnya yang sedang tertarik untuk mempelajari investasi di instrumen Reksadana.