Pengertian Kredit Emas

Winastuti

Pengertian Kredit Emas

TutorBisnis.com – Emas selalu menjadi instrumen investasi yang dicari banyak orang. Nilainya yang stabil dan likuid sehingga investasi di instrumen ini tidak pernah lekang oleh waktu. Saat krisis, banyak orang memindahkan dana dengan membeli emas sebab dianggap sebagai instrumen yang aman.

Apalagi harga emas sempat mengalami peningkatan yang cukup tajam beberapa saat lalu sehingga makin dicari orang sebagai sarana investasi. Tetapi membeli emas membutuhkan modal yang tidak kecil.

Karena itu, fasilitas atau produk kredit emas diluncurkan oleh sejumlah bank Syariah dan Pegadaian. Adanya kredit tersebut meringankan hambatan besar soal modal untuk membeli emas dengan bantuan pembiayaan dari bank. Sebaiknya pahami terlebih dahulu seluk beluk produk kredit emas ini sehingga tahu karakteristik dan resikonya.

Apa Itu Kredit Emas?

Apa Itu Kredit Emas?

Kredit emas adalah jenis pinjaman untuk memiliki logam mulia atau emas. Kredit emas serupa dengan kredit kepemilikan lainnya, seperti Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau KPR. Bank menyediakan sejumlah dana untuk membiayai pembelian emas dan debitur wajib membayar angsuran dengan tingkat margin tertentu kepada bank.

Tetapi emas merupakan produk yang cukup unik, berbeda dari barang konsumtif. Ada sejumlah karakteristik yang sebaiknya dipahami sebelum memutuskan mengambil kredit emas, antara lain:

1.Emas yang bisa dibeli dengan kredit emas hanya jenis Logam Mulia produksi PT. Antam. Pembelian emas perhiasan tidak dapat menggunakan fasilitas kredit ini.

2.Emas dibeli dan disimpan oleh bank atau Pegadaian hingga cicilan lunas. Sertifikat Logam Mulia yang dicetak oleh PT. Antam dipegang oleh pihak bank juga. Debitur hanya dapat mendapatkan salinan sertifikat namun belum bisa membawa pulang emas tersebut.fisik emas dan sertifikatnya dapat diambil setelah cicilan lunas.

3.Emas merupakan jaminan dari pinjaman, jika debitur tidak melunasi cicilan sesaui perjanjian maka bank akan melelang emasnya. Hasil lelang digunakan untuk melunasi sisa kewajiban debitur kepada bank. Umumnya lelang dilakukan setelah debitur menunggak cicilan selama beberapa bulan berturut-turut.

4.Pembiayaan maksimal sebesar 75% – 80% dari nilai emas yang akan dibeli. Artinya, debitur harus menyediakan dana sendiri sebesar 20% – 25% dari harga emas. Dana harus sudah siap sebelum proses dan kredit dilakukan.

Bank membutuhkan self-financing dari kreditur untuk memastikan keseriusan debitur dalam mengambil kredit dan antisipasi harga emas turun di bawah harga pembelian dan debitur tidak menyelesaikan kewajibannya atau menunggak.

5.Bank membebankan margin atas nilai emas yang dibeli. Jadi jumlah pinjaman yang harus dicicil ke bank merupakan harga pembelian emas ditambah dengan margin. Besarnya argin tergantung pada jangka waktu kredit. Semakin lama masa kredit maka semakin tinggi margin yang diberikan oleh bank. Margin merupakan keuntungan dan premi resiko yang ditetapkan oleh bank.

6.Bank menetapkan persyaratan minimum, yaitu umur dan kewarganegaraan, meminta sejumlah dokumen identitas serta data keuangan dan melakukan evaluasi kemampuan pembayaran. Bank hendak memastikan jika calon debitur memiliki keuangan yang memadai sehingga bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran tepat waktu.

BACA JUGA: Nabung Emas

Resiko Kredit Emas

Resiko Kredit Emas

Memutuskan untuk membeli emas secara kredit bukannya tanpa resiko. Berikut ini adalah sejumlah resiko yang sebaiknya dipahami terlebih dahulu.

1. Harga Emas Stagnan

Resiko yang mungkin terjadi adaah harga emas yang tidak meningkat atau kenaikan harganya lebih rendah dari margin yang harus dibayarkan dalam kredit emas. Sehingga nilai emas yang diterima menjadi lebih rendah dibandingkan jumlah pembayaran kredit ke bank.

Tetapi hal tersebut tidak jadi masalah jika emas disimpan dalam jangka panjang. Karena tren jangka panjang emas adalah peningkatan harga. Selain itu, untuk mengurangi resiko sebaiknya ambil masa kredit yang pendek. Sehingga eksposur terhadap fluktuasi harga dan margin yang dibebankan oleh bank atas pinjaman menjadi lebih rendah.

2. Gagal Serah

Resiko selanjutnya yaitu emas tidak dibeli atau tidak diserahkan saat cicilan lunas oleh pihak pemberi kredit, yang mana selama masa cicilan pihak pemberi  kredit yang membeli dan menyimpan emas.

Karena itu, pastikan jika lembaga pemberi kredit merupakan pihak yang kredibel secara legalitas. Memiliki ijin yang jelas sebagai lembaga yang memang diperbolehkan menyediakan kredit emas.

Produk Kredit Emas

Produk Kredit Emas

1. Mulia: Kredit Emas Pegadaian

Pegadaian menghadirkan Mulia, produk kredit emas online yang memberikan layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Fitur produk kredit emas online di Pegadaian antara lain:

  • Tersedia pilihan emas batangan dengan berat dari 5 gram hingga 1 kg.
  • Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan hingga 36 bulan.
  • Uang muka mulai dari 10% hingga 90% dari nilai logam mulia.

Pengajuan kredit emas dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat dan mengisi formulir pengajuan Mulia yang tersedia di sana. Kedua, mendaftar online melalui Pegadaian digital service. Simulasi kredit emas dapat dilihat di aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di Playstore.

Ketentuan yang berlaku dalam pembiayaan kredit emas ini yaitu pembiayaan logam mulia hanya dengan 1% per bulan dari nilai logam mulia dan cukup membayar DP sebesar 20% dari nilai logam mulia.

Pembayaran dilakukan langsung di outlet Pegadaian dengan cara transfer lewat ATM atau aplikasi Pegadaian Digital. Jika pelunasan dipercepat maka akan mendapatkan diskon margin dan emas dapat langsung diterima setelah melakukan konfirmasi.

2. Cicil Emas Bank Syariah Mandiri (BSM)

BSM menyediakan fasilitas Cicil Emas untuk membantu nasabah membiayai pembelian atau kepemilikan emas batangan dengan berat minimal 10 gram. Debitur bisa memilih angka waktu pembiayaan yang diinginkan, yaitu paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, serta percepatan pelunasan diperbolehkan setelah pembiayaan berjalan minimal 1 tahun.

Self financing atau uang muka minimal 20% dari harga perolehan emas yang dibayar secara tunai oleh nasabah ke bank. Sumber dana uang muka berasal dari nasabah sendiri dan bukan dari pembiayaan yang diberikan oleh bank. Plafond pembiayaan maksimum 80% dari harga perolehan untuk emas batangan.

Keunggulan Cicil Emas BSM antara lain:

  • Aman, sebab emas tersebut diasuransikan.
  • Menguntungkan, karena tarifnya murah.
  • Layanan profesional dari perusahaan terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
  • Mudah, pembelian emas bisa dilakukan dengan cara dicicil.
  • Likuid, bisa diuangkan dengan cara digadaikan untuk kebutuhan mendesak.

Kemudian untuk persyaratannya adalah:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pegawai berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun.
  • Menyerahkan KTP.

Demikian informasi tentang kredit emas yang merupakan alternatif produk pembiayaan yang dapat membantu siapa saja yang ingin mewujudkan cita-cita memiliki emas batangan.

Simak terus informasi terbaru di TutorBisnis seputar keuangan, bisnis, dan investasi. semoga informasi tadi bermanfaat bagi pembaca setia TutorBisnis.com khususnya yang ingin tahu tentang kredit emas.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.
Avatar

Winastuti

Menjadi penulis di TutorBisnis. Mahasiswi Jurusan Ekonomi Pembangunan. Selalu percaya bahwa 'Proses' menjadi bagian penting dalam hidup.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait: