Mengatasi Resiko Investasi Bitcoin

Made Kharisma

Mengatasi Resiko Investasi Bitcoin

TutorBisnis.com – Setiap jenis investasi tentu memiliki resiko yang berbeda, begitu pula dengan Bitcoin. Hal yang penting untuk dilakukan investor adalah mengatasi resiko tersebut untuk menghindari kerugian. Berikut ini cara untuk mengelola resiko dalam berinvestasi Bitcoin.

Mengelola Resiko

Tentu semua orang bertanya, apakah investasi di Bitcoin aman? Bitcoin boleh diperdagangkan sebagai alat investasi dan diatur oleh Bappebti sehingga legit dan legal di Indonesia. Karena regulasinya jelas. Tetapi keamanan Bitcoin dari sisi nilai pasar harus dicermati dengan baik sebab termasuk jenis investasi dengan resiko sangat tinggi. Resiko tersebut bisa dehadapi dengan cara:

1. Diversifikasi Portofolio

Diversifikasi portofolio menjadi cara yang harus dilakukan. Jangan menaruh semua uang di satu instrumen apalagi yang memiliki resiko tinggi. Bitcoin menghasilkan return yang tinggi, sangat likuid, mudah diperdagangkan, dan sangat populer. Namun resikonya sangat tinggi dan fluktuasi harganya bisa sangat ekstrim.

Cara untuk mengatasinya adalah dengan tidak menempatkan semua uang di Bitcoin. Tempatkan sejumlah yang disanggupi untuk kehilangan. Bisa dikatakan menempatkan “uang dingin” di Bitcoin yang siap jika suatu saat kehilangan uang tersebut.

2. Diversifikasi Exchange

Lakukan jual beli aset kripto di beberapa exchange untuk memastikan ketika yang satu ada masalah, maka masih ada exchange yang lain. Apalagi saat Bitcoin yang dimiliki disimpan di wallet dari exchange. Harus benar-benar yakin pada sistem keamanan wallet tersebut.

Terjadinya kasus exchange yang kebobolan mengingatkan masyarakat jika walaupun telah banyak tindakan untuk menjaga keamanan exchange dari serangan hacker, masih saja terjadi kasus pembobolan, dari 2011 hingga sekarang. Karena itu lakukan investasi Bistcoin di beberapa exchange.

3. Memahami Cara Kerjanya

Pelajari cryptocurrency dengan baik, terutama tentang cara kerja dan resiko yang mungkin timbul sehingga dapat mengukur jika instrumen ini sesuai atau tidak dengan selera resiko yang dimiliki.

Hal yang paling penting adalah tentang keamanan wallet, di mana investor menyimpan Bitcoin. Jenis wallet yang baik dengan kebutuhan perlu dipelajari sebelum memutuskan jenis tersebut digunakan.

4. Terdaftar Resmi

Gunakan exchange yang telah terdaftar di Bappebti sebab perusahaan tersebut jelas dan memiliki modal yang cukup dan telah diseleksi ketat. Jika ingin menggunakan exchange Bitcoin terbesar di dunia yang tidak terdaftar di Bappebti, pastikan jika exchange tersebut memiliki ijin regulator yang jelas.

5. Menyimpan Data dengan Baik

Bitcoin disimpan di wallet, yang di dalamnya akan disimpan private-key untuk unlock Bitcoin. Masalah terjadi saat lupa password untuk masuk ke wallet yang biasanya dikarenakan menyimpan di wallet sendiri, bukan di exchange, ketika nilai Bitcoin sudah besar karena dianggap lebih aman.

Bitcoin tersebut disimpan di USB yang tidak terhubung ke jaringan internet supaya tidak terkena hack. Namun hal tersebut percuma apabila lupa password USB. Pastikan password disimpan dengan baik agar tidak lupa kombinasinya.

Sering terjadi di mana investor lupa kombinasi password. Ibaratnya memiliki brankas yang menyimpan barang berharga, kemudian lupa kombinasi kuncinya, sehingga brankas tidak dapat dibuka.

BAC A JUGA: Cara Beli Bitcoin

Keamanan Bitcoin Wallet

Pemilik Bitcoin memiliki 2 keys, yaitu:

  • Public Key. Alamat untuk transfer Bitcoin, seperti nomor rekening bank, bersifat terbuka dan diketahui orang.
  • Private Key. Alamat privat yang tidak boleh diketahui orang lain dan sangat dijaga kerahasiaannya. Seperti PIN di rekening di bank.

Memastikan private-key aman bisa dilakukan dengan melakukan transaksi di exchange yang resmi. Karena ketika transaksi di exchange maka keys tersebut disimpan oleh exchange. Tentu ada kemungkinan resiko bila exchange bisa terkena hack atau kebobolan keamanannya.

Cara yang lebih aman yaitu memiliki wallet pribadi untuk menyimpan Bitcoin. Sehingga Bitcoin tidak disimpan di exchange tetapi di wallet pribadi. Setiap kali selesai melakukan pembelian, Bitcoin dikirim dari exchange ke wallet pribadi yang lebih aman.

Akan tetapi, nantinya jika ingin menjual Bitcoin harus mengirimkan Bitcoin dari wallet pribadi ke exchange. Menyimpan Bitcoin di wallet pribadi memang lebih aman, namun akan lebih merepotkan ketika melakukan trading. Biaya transfer dari dan keluar exchange juga tidak kecil.

Ketentuan Exchange

Ketentuan mengenai exchange ditetapkan oleh Bappebti sebagai berikut:

Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto merupakan pihak yang sudah mendapatkan persetujuan dariKepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama pribadi, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.

Kedua, exchange wajib mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” dengan memenuhi ketentuan:

  • Menyetorkan modal awal sebesar Rp. 100 Miliar.
  • Mempertahankan saldoo modal akhir sebesar Rp. 80 Miliar.
  • Menyyerahkan dokumen persyaratan.
  • Memberikan akses sistem kepada Bappebti.
  • Menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan perdagangan aset kripto.

Bappebti telah merilis daftar 13 perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”. Maka disarankan untuk melakukan transaksi aset kripto pada 13 perusahaan yang telah teregulasi tersebut.

Ketiga,Bappebti memberikan waktu maksimal 1 tahun sejak regulasi diberikan kepada perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto” dengan memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya yaitu modal harus meningkat menjadi Rp. 1 Triliun dari sebelumnya Rp. 100 Miliar atau meningkat 10x lipat.

Keempat, apabila dalam waktu 1 tahun “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan yang gagal harus dibubarkan lalu asetnya dialihkan ke perusahaan lain. Peraturan Bappebti bagi “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” yang dibatalkan pendaftarannya adalah:

  1. Mengalihkan pelanggan aset kripto, dana, dan aset kripto milik pelanggan aset kripto kepada Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah mendapatkan regulasi atau persetujuan.
  2. Mengembalikan dana dan/atau menyerahkan aset kripto milik pelanggan aset krpto yang dikelola, dan dilarang menerima pelanggan aset kripto yang baru.

Sehingga investor dapat mengetahui jika saat ini seluruh pedagang aset kripto yang telah terdaftar masih berstatus “Calon Pedagang”. Perlu dipantau 1 tahun lagi apakah perusahaan tersebut dapat lolos menjadi “Pedagang Aset Kripto”.

Kunjungi TutorBisnis.com untuk mendapatkan informasi terbaru seputar keuangan, bisnis, dan investasi. Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat bagi pembaca setia TutorBisnis.com.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.

Made Kharisma

Sebagai penulis di TutorBisnis. Hobi nyemil, gambar, jalan-jalan, dengerin musik, sama baca novel (apapun). Beragam konten artikel telah saya rilis antara lain finansial, bisnis, tutorial, investasi, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait:

. . . . . . . . . .