Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

Made Kharisma

Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

TutorBisnis.com – Setiap nasabah yang memiliki rekening tabungan pasti diberikan fasilitas berupa buku tabungan oleh bank. Tetapi terkadang beberapa nasabah mengalami masalah kehilangan buku tabungan yang dimilikinya. Tapi, ternyata cara mengurus buku tabungan yang hilang tidak seribet yang dipikirkan. Untuk mengetahuinya, silahkan simak artikel ini hingga terakhir.

Buku tabungan merupakan barang yang sangat penting bagi nasabah karena suatu saat pasti nasabah akan membutuhkan buku tabungan tersebut. Misalnya ketika nasabah mengalami kendala kerusakan kartu ATM, kehilangan kartu ATM, terblokirnya kartu ATM, dan permasalahan pada sistem e-banking.

Untuk mengatasi masalah tersebut, nasabah wajib membawa buku tabungan supaya dapat melanjutkan proses dalam mengatasi berbagai permasalahan yang disebutkan tadi. Karena itu, jika mengalami kehilangan buku tabungan, nasabah harus mengurus buku tabungan yang hilang terlebih dahulu.

Persyaratan

Nasabah wajib mengetahui terlebih dahulu persyaratan untuk mengurus buku tabungan yang hilang. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Surat Kehilangan buku tabungan dari pihak kepolisian setempat.
  • Kartu identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor.
  • Kartu ATM.

BACA JUGA: Cara Ganti Buku Tabungan BRI

Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

Jika telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus buku tabungan yang hilang, maka selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut ini.

1. Hubungi Customer Service Bank

Nasabah yang mengalami kehilangan buku tabungan sebaiknya segera melaporkan masalah tersebut ke petugas Customer Service bank penerbit. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginan, seperti penyalahgunaan buku tabungan yang hilang.

Petugas Customer Service akan membantu memblokir sementara rekening dari buku tabungan yang hilang. Sehingga tidak ada akses transaksi yang dapat dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

Petugas Customer Service akan meminta data nasabah untuk proses verifikasi, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nama ibu kandung, nomor KTP, dan nomor rekening tabungan.

2. Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian Setempat

Setelah rekening berhasil diblokir sementara, nasabah harus membuat surat kehilangan buku tabungan di kepolisian setempat untuk syarat pembuatan buku tabungan pengganti atau yang baru.

Nasabah harus menceritakan alur kejadian kehilangan buku tabungan ketika membuat surat kehilangan di kepolisian. Setelah itu petugas kepolisian akan membuat surat kehilangan tersebut.

3. Datang ke Kantor Cabang Bank

Selanjutnya nasabah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor cabang bank penerbit buku tabungan yang hilang untuk membuat buku tabungan pengganti. Saat berada di bank tersebut, ambil nomor antrian yang menuju ke Customer Service dan tunggu hingga nomor antrian tersebut dipanggil.

4. Mendatangi Customer Service

Jika nomor antrian tersebut sudah dipanggil, datangi petugas Customer Service dan sampaikan masalah kehilangan buku tabungan. Petugas Customer Service akan menanyakan kejadian terkait kehilangan buku tabungan tersebut.

Petugas Customer Service akan meminta nasabah memberikan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Kemudian petugas Customer Service akan menanyakan nama ibu kandung nasabah untuk proses verifikasi data yang ada di sistem bank.

Jika data yang didapatkan telah sesuai dengan yang tersimpan di sistem bank, nasabah akan diminta untuk mengisi formulir penerbitan buku tabungan baru yang dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai Rp. 6.000.

Setelah formulir tersebut terisi dengan benar dan lengkap, berikan lagi kepada petugas Customer Service supaya proses pembuatan buku tabungan yang baru bisa dilanjutkan.

Nasabah akan mendapatkan buku tabungan yang baru dengan nama pemilik rekening dan nomor rekening yang sama dengan buku tabungan yang hilang. Selain itu, jenis tabungan dan jumlah saldo pada rekening tabungan tersebut masih sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA: Tabungan Mandiri Pelajar

Biaya Penggantian Buku Tabungan

Penggantian buku tabungan yang hilang akan dikenakan biaya. Setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda terkait biaya penggantian buku tabungan yang hilang. Berikut ini adalah daftar biaya penggantian buku tabungan pada setiap bank:

  • BRI: Rp. 25.000
  • Mandiri: Rp. 15.000
  • BCA: Rp. 5.000
  • BNI: Rp. 15.000
  • BTN: Rp. 15.000
  • CIMB Niaga: Rp. 25.000
  • Danamon: Rp. 15.000
  • Bukopin: Rp. 20.000

Proses mengurus buku tabungan yang hilang dan pembuatan buku tabungan yang baru tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau tindakan kejahatan terkait penggunaan buku tabungan nasabah.

BACA JUGA: Cara Mengatasi Mandiri Online Terblokir

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus buku tabungan yang hilang. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi pembaca TutorBisnis.com.


👉 Baca artikel dan berita tebaru lainnya dari TutorBisnis di Google News.
Avatar

Made Kharisma

Sebagai penulis di TutorBisnis. Hobi nyemil, gambar, jalan-jalan, dengerin musik, sama baca novel (apapun). Beragam konten artikel telah saya rilis antara lain finansial, bisnis, tutorial, investasi, dll.

Tags

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait: