TutorBisnis.com – Apa itu Fintech? Pengertian Fintech: merupakan kolaborasi antara teknologi dan keuangan, financial technology (fintech), menghasilkan inovasi produk finansial yang mempermudah, mempercepat, dan memperluas akses produk keuangan.
Pada April 2021 data OJK menunjukkan lebih dari 138 P2P yang terdaftar dengan ijin resmi. P2P merupakan bentuk hukum yang digunakan fintech kredit online di Indonesia.
Manfaat Fintech
Fintech menawarkan sejumlah solusi baru dalam peminjaman dana, yaitu:
1. Cepat
Fintech menggunakan teknologi big data, algoritma, dan proses online untuk memberikan keputusan pinjaman dalam jangka waktu lebih cepat daripada bank. Proses pinjaman selesai dalam waktu 24 jam tanpa proses tatap muka, fintech menganalisis pengajuan pinjaman melalui data di handphone.
Pinjaman online hanya membutuhkan syarat KTP dan foto selfie untuk dapat diajukan dan disetujui dalam 24 jam sehingga cocok untuk memenuhi kebutuhan dana darurat yang cepat.
2. Inovasi
Inovasi produk keuangan ditawarkan oleh fintech. Bank tidak dapat memberikan pinjaman dengan jumlah kecil dan jangka waktu pendek dikarenakan biaya operasional yang cukup besar.
Fintech menawarkan pinjaman plafon rendah mulai Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta, dengan jangka waktu pendek mulai 15 hingga 30 hari. Fintech menggunakan data dan credit scoring yang dipakai sejak awal dan setiap fase keputusan kredit. Sehingga keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan hemat biaya operasional.
Data yang digunakan tidak terbatas hanya data finansial dan demografi, seperti bank konvensional, namun juga memanfaatkan data dari media sosial di handphone. Sosial media nampak menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kelayakan kredit seseorang.
3. Mudah
Kemudahan dari teknologi pada sektor keuangan adalah calon peminjam cukup mengunggah KTP dan mengambil foto selfie untuk dapat mengajukan pinjaman. Sehingga tidak perlu mengumpulkan banyak dokumen. Manfaat yang diberikan oleh pinjaman online, yaitu:
- Proses kredit cepat, mudah, dan dalam genggaman, yang mana sulit didapatkan dari bank.
- Syarat pengajuan kredit sederhana, cukup dengan KTP dan foto selfie untuk mengajukan pinjaman.
- Fleksibilitas jangka waktu kredit, berupa jangka waktu hari atau minggu, sementara di bank mewajibkan mengambil cicilan minimum 6 bulan.
4. Murah
Fintech menyediakan cara pembayaran melalui QR Code yang jauh lebih murah dan efisien dibandingkan teknologi mesin EDC yang mana merchant harus menanggung biaya lebih besar untuk pengelolaan mesin tersebut. Selain itu, lembaga keuangan harus mencetak dan menerbitkan kartu kredit dan debit untuk dapat belanja dengan mesin EDC.
5. Akses
Konsep peer to peer (P2P) di fintech membuat proses peminjaman menjadi lebih fleksibel, inovatif, dan cepat. Produk keuangan baru ini menyediakan akses yang lebih luas daripada bank. Selain itu, pada P2P uang berasal langsung dari pemilik dana sehingga lebih luwes dan lebih bebas.
Regulasi Fintech
Kemajuan teknologi fintech tentu tidak dapat lepas dari regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen. Otoritas yang paling bertanggung jawab pada sektor keuangan yaitu BI dan OJK yang mengeluarkan regulasi terkait fintech sebagai berikut:
OJK
Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Penyelenggara Fintech P2P Lending wajib memiliki tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perijinan ke OJK maksimal 1 tahun setelah memperoleh tanda terdaftar.
Perbedaan P2P Fintech Lending terdaftar dengan berijin yaitu keduanya bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi Penyelenggara yang terdaftar bisa beroperasi hingga 1 tahun setelah mendapat tanda terdaftar yang selanjutnya wajib mengajukan permohonan perijinan.
Apabila permohonan perijinan tidak diajukan maka Penyelenggara P2P terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya ke OJK. Sedangkan Penyelenggara berijin tidak memiliki masa kedaluarsa atas tanda berijin tersebut. P2P berijin wajib memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan memiliki modal yang lebih besar.
Bank Indonesia
Bank Indonesia melalui PBI No.19/12/PBI/2017 mengatur tentang kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran.
Bank Indonesia menyediakan ruang untuk Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya di Bank Indonesia melalui Regulatory Sandbox. PADG No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial mengatur secara jelas tata cara dan proses uji coba dalam Regulatory Sandbox.
Tata cara pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial secara lebih jelas diatur dalam PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Perusahaan Fintech di Indonesia
Terdapat banyak perusahaan di Indonesia yang telah terjun ke fintech, antara lain:
Fintech P2P Lending
Perusahaan yang menyediakan layanan peminjaman dalam platform P2P:
- Investree
- Akseleran
- Koinworks
- Amartha
- Kredit Pintar
Perbandingan Finansial
Perusahaan yang menyediakan jasa komparasi perbandingan produk keuangan:
- CekAja
- Cermati
Robo Advisory, Reksadana
Perusahaan yang menyediakan layanan jual beli Reksadana secara online dan Robo-Advisory yang membantu nasabah menyusun dan mengelola portofolio secara otomatis dengan teknologi AI:
- Bibit
- Bareksa
- Ajaib
Pembayaran
Perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran secara online berupa uang elektronik, dompet digital, ataupun fasilitas pembayaran:
- OVO
- Dana
- GoPay
- Payfazz
- Cashlez
- Truemoney
Bank Digital
Banyak muncul bank digital meskipun saat ini bank konvensional telah memiliki bank digital, antara lain:
- Jenius BTPN
- BRImo BRI
- Digibank DBS
- Octo Mobile CIMB Niaga
- PermataNet Bank Permata
Fintech lahir dari kemajuan teknologi yang pesat selama 1 dekade terakhir, yang mencetuskan banyak inovasi keuangan bagi masyarakat. Demikian informasi mengenai fintech, semoga bermanfaat bagi pembaca setia TutorBisnis.com.