TutorBisnis.com – BPJS adalah sebuah lembaga milik negara yang diresmikan tanggal 1 Januari 2014 dan aktif melayani masyarakat Indonesia pada rumah sakit dan lembaga kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS.
BPJS Kesehatan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia berupa solusi berobat dan rawat inap gratis bagi semua masyarakat Indonesia. Akan tetapi BPJS Kesehatan tidak gratis. Terdapat iuran setiap bulan yang wajib dibayarkan supaya dapat menikmati fasilitas yang diberikan BPJS.
Bagi yang tidak mampu dalam membayar iuran BPJS, pemerintah juga menyediakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Penerima JKN – KIS tidak perlu membayar iuran BPJS dan akan mendapatkan BPJS kelas 3 atau kelas terendah.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan
Kelas BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan pada ruang perawatan ketika menginap di rumah sakit. Pelayanan obat dan rawat jalan memiliki pelayanan yang sama walaupun berbeda kelas. Berikut ini adalah perbedaan kelas BPJS Kesehatan.
1. Kelas I
Fasilitas Kelas I BPJS memiliki beban biaya yang wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 160.000 per 1 Januari 2020. Peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas ruang perawatan dengan kapasitas antara 2 – 4 orang.
Apabila peserta BPJS menginginkan ruang perawatan yang lebih privasi, maka lakukan upgrade ke ruang pelayanan VIP. Peserta BPJS cukup membayar biaya yang kurang pada kelas VIP.
2. Kelas II
Fasilitas Kelas II BPJS memiliki beban biaya yang wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 110.000. Walaupun biaya yang dikenakan pada peserta BPJS kelas II lebih murah, tetapi masih memiliki perbedaan dengan kelas I. Pada kelas II akan mendapatkan fasilitas ruang perawatan lebih minim privasi.
Jumlah pasien yang terdapat pada ruang perawatan kelas II yaitu 3 – 5 orang. Peserta BPJS kelas II dapat melakukan upgrade ruang perawatan kelas I jika ingin ruang yang lebih privasi. Tetapi peserta kelas II hanya bisa upgrade menjadi kelas I saja, tidak bisa lebih.
3. Kelas III
Fasilitas Kelas II BPJS memiliki beban biaya yang wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 42.000. Biaya kelas III lebih murah jika dibandingkan dengan kelas I dan II, sehingga terdapat perbedaan untuk ruang perawatan. Ruang perawatan yang didapatkan di kelas III berkapasitas 4 – 6 orang atau lebih tergantung ketentuan pihak Rumah Sakit.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan kelas BPJS Kesehatan. Semoga informasi tadi bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi pembaca khususnya masyarakat yang tertarik untuk menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: