TutorBisnis.com – Bagaimana cara cek SLIK OJK online? SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. SLIK sama seperti BI Checking yang berfungsi sebagai catatan riwayat kredit nasabah bank dan non bank.
SLIK dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan memperluas Sistem Informasi Debitur (SID), yang merupakan jumlah data yang tercatat melalui Informasi Debitur (iDEB). Sehingga lembaga keuangan akan lebih mudah dalam melakukan pengecekan riwayat kredit calon debitur.
Bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit, wajib memperhatikan riwayat pembayaran cicilan selama ini. Jika riwayat cicilan buruk karena sering melakukan keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak membayar angsuran, maka pengajuan pinjaman sulit diterima atau bahkan tidak diterima oleh lembaga penyedia pinjaman tersebut.
Karena itu ketika memiliki tanggungan kredit, debitur sebaiknya membayar angsuran secara tepat waktu untuk menjaga riwayat cicilan. Sehingga nantinya jika akan mengajukan pinjaman lagi, pihak lembaga keuangan tersebut tidak ragu untuk menerima pengajuan tersebut setelah melihat riwayat cicilan yang dimiliki calon debitur.
Cara Cek SLIK OJK Online
Pengecekan SLIK OJK saat ini dapat dilakukan melalui internet atau secara online. Jadi siapa saja yang ingin mengetahui riwayat cicilan miliknya di lembaga keuangan tidak perlu datang ke kantor OJK. Berikut ini adalah cara cek SLIK OJK secara online:
- Buka situs resmi OJK https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi melalui smartphone/laptop/PC yang terhubung dengan jaringan internet.
- Isi data yang diminta dengan benar. Pada pemilihan tanggal layanan, pilih tanggal dan jam yang masih kosong. Sebaiknya pilih kantor pusat OJK yaitu Jakarta.
- Lanjutkan dengan memilih antrian. Pilihlah atrian yang masih menyediakan banyak kuota, lalu klik Lanjut.
- Isi data pemohon berupa profil debitur secara lengkap dan benar serta mengunggah foto KTP dengan jelas sehingga data yang tertera di KTP dapat terbaca.
- Pengunggahan foto KTP bisa diganti dengan beberapa data diri lainnya, dengan syarat:
- Debitur Perorangan: KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA.
- Debitur Bidang Usaha: KTP pengurus bagi WNI, sedangkan bagi WNA berupa Paspor pengurus, NPWP badan usaha, Akta Pendirian/Anggaran Dasar Pertama atau Akta Pendiran/Anggaran Dasar Terakhir apabila akta mengalami perubahan.
- Isi alasan permohonan SLIK OJK dan beri tanda centang pada kolom Dokumentasi Diri Sendiri atau Dokumentasi untuk Pengajuan Kredit atau Pembiayaan.
- Baca dan pahami informasi tentang persetujuan lalu masukkan captcha dengan benar. Klik Kirim.
- Permohonan tersebut terkirim dan akan mendapatkan kode antrian. Simpan kode antrian hingga menerima pesan masuk melalui email dari OJK yang berisi status permohonan.
- Ikuti instruksi dalam validasi email yang diterima, meliputi cetak dan isi data secara lengkap yang dikirimkan ke email, foto formulir yang telah ditandatangani lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera di email, kemudian kirim foto selfie sambil memegang KTP.
- Jika beberapa persyaratan diganti, maka akan ada pesan masuk berisi hasil verifikasi data melalui email dan akan ada perintah untuk menghubungi nomor WhatsApp untuk proses validasi data.
- Jika telah lolos proses validasi, maka pihak OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK dan membaca iDeb melalui email.
Pengecekan SLIK OJK sangat penting dilakukan sebelum melakukan pengajuan pinjaman di lembaga keuangan, supaya dapat memperkirakan apakah pengajuan pinjaman berikutnya akan diterima atau tidak.
Demikian penjelasan mengenai cara cek SLIK OJK online. Semoga informasi tadi bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi pembaca khususnya bagi yang ingin mengetahui riwayat cicilan yang dimiliki di lembaga keuangan.